JPN Kejari Kab Kediri Menangkan Sidang Perkara Perdata Gugatan Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan

    JPN Kejari Kab Kediri Menangkan Sidang Perkara Perdata Gugatan Pengangkatan Perangkat Desa Pehwetan

    KEDIRI - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku

    Kuasa dari Kepala Desa Pehwetan Kecamatan Papar sebagai tergugat I, Kepala Dusun Gondang sebagai tergugat II dan Camat Papar sebagai tergugat V. 

    Sidang perkara perdata Gugatan Citizen Law Suit terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, berlangsung di PN Kab Kediri, Rabu (14/12/2022).

    Sidang perkara perdata tersebut terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 85/Pdt.G/2022/PN.Gpr. para penggugat yaitu, Sulton Agung selaku Penggugat I, Tukiran selaku Penggugat II, Munalik selaku Penggugat III, Parwoko selaku Penggugat IV dan Purwono Penggugat V. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri Roni dalam keterangan pers mengatakan, bahwa hasil sidang perkara perdata tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda putusan, yang amarnya sebagai berikut:

    1). Menerima eksepsi Tergugat I, II, IV, V, dan VI. 

    2). Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima. 

    3). Membebankan Biaya Perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.863.000, -

    "Sehingga Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan persidangan pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata tersebut, "ungkapnya.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Ibu, Pemkab Gelar Lomba Hingga...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Kesehatan Prajurit, Kepala Staf Angkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas

    Ikuti Kami