Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU) telah melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) inisial terdakwa BSS selaku Kepala Desa Kras dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri TA 2020.
Dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) oleh JPU Tomi Marwanto, S.H. pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.
Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam keterangan pers pada Jumat (23/9/2022) menyampaikan, sidang kasus Kades Kras inisial BSS dalam pelaksanaan dengan agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara Tipikor penyelewengan keuangan desa.
Terdakwa BSS juga didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H. dan rekan, serta sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. beserta 2 anggota majelis hakim.
Baca juga:
Potret Perjuangan Kaum Ibu di Indonesia
|
"Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa terdakwa BSS secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, "ucapnya.
Lanjut Roni terdakwa divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp. 100.000.000, - subsidair 2 bulan pidana kurungan, uang pengganti Rp. 288.036.293, - subsidair 1 tahun pidana penjara.
Barang bukti conform JPU, uang titipan barang bukti Rp. 299.415.311 disetor ke kas negara untuk pengganti kerugian keuangan negara, dan biaya perkara Rp. 5.000, - .
"Selanjutnya atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir, "ungkap Kasi Intel Kejari Kab Kediri.