KEDIRI - Hasil pengembangan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terkait kasus penyimpangan anggaran Diskominfo Kab Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Tahun Anggaran 2019 menetapkan 2 orang tersangka baru berinisial M dan AG.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H dalam keterangan pers Kamis (22/9/2022) menyampaikan, dalam kasus perkara Tipikor penyimpangan anggaran Diskominfo Kab Kediri pada Bidang PIP tahun Anggaran 2019.
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
"Kejari Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka inisial M dan AG berdasarkan surat perintah penahanan tahap penyidikan nomor: Print - 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 dan tersangka AG sebagaimana Surat Perintah Nomor: Print - 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, "ucapnya.
Menurutnya, dari hasil pengembangan tersebut atas perkara penyimpangan penggunaan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya inisial KS dan S yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), " katanya.
Roni menjelaskan, bahwa tersangka dengan inisial M dan AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan, dan secepatnya Jaksa Penuntut Umum segera melakukan proses perkara ini, sehingga bisa berlanjut ke tahap penuntutan.
"Atas perbuatan tersangka M dan AG telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 1.1 miliar, " ungkap Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.