KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap AS (34) warga Kecamatan Mojoroto. Pria yang keseharian bekerja serabutan ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan S.H. mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga AS merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga:
Polres Kediri Kota Perketat Pengawasan SPBU
|
"Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotka jenis shabu di wilayah Kelurahan Mrican Kota Kediri, " ungkap AKP Ipung.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka yang waktu itu sedang nyabu di dalam kamar berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 14 paket yang disimpan diatas lemari kamar rumahnya tersebut.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 14 klip sabu dengan rincian 6 paket dengan berat 0, 30 gram per paket; 3 paket dengan berat 0, 38 gram per paket dan 4 paket dengan berat 0, 58 gram per paket dan 1 paket sabu dengan berat 0, 98 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik kosong, 1 tas kecil, 1 buah pipet, seperangkat alat hisap dan 1 buah ponsel sebagai barang bukti.
"Total sabu yang diamankan dengan sebanyak 14 paket dengan berat kotor 6, 24 gram, " tegas AKP Ipung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai kurir. Setiap transaksi yang dilakukan dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
Setiap transaksi AS mendapatkan komisi sebesar Rp 150 ribu. Selain mendapatkan komisi uang, AS juga diberikan sabu-sabu seberat 0, 18 gram setiap transaksi sebagai komisi. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, "pungkasnya.